Pembunuhan Petugas Dishub, Kompolnas: Sungguh Kejam & Memalukan Institusi Polri

Pembunuhan Petugas Dishub, Kompolnas: Sungguh Kejam & Memalukan Institusi Polri
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus pembunuhan terhadap petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Ilustrasi Foto: ANTARA/Evarukdijati

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kami berharap nantinya majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatannya agar ada efek jera," pungkas Poengky. (cr3/jpnn)


Kompolnas menyoroti kasus pembunuhan terhadap petugas Dishub yang didalangi Kasatpol PP Makassar, melibatkan dua oknum anggota Polri berinisial SL dan CA.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News