Pembunuhan Sadis Pasuruan : Pelaku Kesal Tak jadi Umrah karena Korban
Selasa, 22 Januari 2019 – 09:00 WIB
Syahroni pun dijebak agar datang ke rumah pelaku. Dia diming-imingi uang jualan hasil kelenik Dhofir senilai miliaran rupiah.
"Dia tergiur dengan ajakan itu dan terbunuh secara sadis," imbuh Kapolsek
Para tersangka akan dijerat pasal pembunuhan sadis direncanakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (yos/jpnn)
Pelaku meracun para korban dengan potas yang dicampur teh dan jamu untuk diminum saat lampu sedang padam setelah terbunuh lalu dibakar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat