Pembunuhan Sadis, Ujang Meninggal Usai Ditikam Parang

Pembunuhan Sadis, Ujang Meninggal Usai Ditikam Parang
Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan posisi tengkurap. Beberapa saat kemudian pelaku diamankan para saksi dan masyarakat,” tegas Andreas.

Menurut Andreas, Redianto dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Unit reskrim masih melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi,” tutur Andreas. (max/ign)


Pembunuhan sadis terjadi di Desa Batu Tunggal, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News