Pembunuhan Terapis Bekam, Tersangka Mengira Sudah Aman, Ternyata Tangan Korban Menyembul
Jumat, 13 Agustus 2021 – 19:08 WIB
"Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kami amankan, bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," tutur Yusri.
Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada 10 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (mcr3/jpnn)
Begini tersangka Habib membunuh terapis bekam dan mengubur mayat korban di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini