Pembunuhan Waria di Bekasi, Begini Motif Pelaku, Ternyata
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 22:42 WIB
Adapun mayat korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk pada Senin (3/10).
Baca Juga:
"Kemudian (mayat korban) ditemukan hari Senin berarti ditemukan sekitar empat hari (setelah pembunuhan), kondisi jenazah ada kerusakan sel (busuk)," beber Gidion.
Adapun pelaku ditangkap polisi pada Rabu (5/10) lalu.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap pria berinisial BD (26) membunuh seorang waria di sebuah salon, Jalan Sukamantri, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/9) lalu.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka