Pemda dan Keberanian Selamatkan Nyawa Warga dari Ancaman Covid-19

Oleh: Laode Ida

Pemda dan Keberanian Selamatkan Nyawa Warga dari Ancaman Covid-19
Komisioner Ombudsman Rapublik Indonesia (ORI) La Ode Ida. Foto: Dokpri for JPNN.com

Saya berpikir, di hari-hari ke depan ini, para kepala daerah melakukan setidaknya 6 (enam) langkah strategis berikut ini:

Pertama, kepala daerah harus memastikan agar petugas yang berada pada baris terdepan (front liners) tetap memiliki semangat dalam arti segala kebutuhan dalam pekerjaan mereka harus terpenuhi.

Para tenaga medis (dokter dan paramedis) harus terjamin keselamatannya dalam bekerja (APD harus benar-benar sesuai standar), dan tak berpikir kebutuhan rumah tangga mereka. Karena mereka adalah pejuang keselamatan jiwa manusia dari ancaman virus yang viral. Jika mungkin para tenaga medis itu difasilitasi dengan akomodasi penginapan khusus selama masa covid-19 ini.

Kedua, kepala daerah harus berani mengambil diskresi, yakni melakukan karantina wilayah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus rantai viralnya covid-19 dari yang sudah terinfeksi baik yang sudah ketahuan positif maupun yang belum ketahuan. Dari mereka yang belum ketahuan terkena covid-19 atau tidaknya inilah yang potensial menjadi penyebar virus corona.

Maka untuk itulah perlu dibatasinya pergerakan orang dalam tempo (menurut para ahli virus) selama dua minggu. Jika tidak melakukan ini, maka potensi penyebarannya makin luas, yang berarti penanganannya sangat panjang dan tak menentu kapan berakhirnya.

Ketiga, terkait dengan poin kedua, diperlukan anggaran khusus dari APBD. Menkeu melalui PMK-nya Nomor 19 Tahun 2020 telah memberi pijakan administrasi bagi pemda untuk melakukan revisi anggaran, merealokasi untuk pembiayaan penanggulangan covid-19. Itu artinya, para kepala daerah harus rapat khusus dengan DPRD untuk memutuskan alokasi anggaran dimaksud. Kita bersyukur kalau Pemprov Sulawesi Tenggara sudah melakukan ini seperti yang disampaikan oleh Plt Sekda Provinsi Sultra. Namun, saya kira harus dikonfirmasi apakah betul seluruh daerah Sultra sudah melakukan itu.

Keempat, yang harus dipastikan juga adalah dana untuk kompensasi bagi pekerja informal dan buruh harian dengan akan diberlakukannya kebijakan lockdown atau karantina wilayah. Pemda harus menjamin itu.

Kelima, perlu dukungan relawan dari masyarakat untuk membantu pencegahan, termasuk pembiayaan penanganan covid-19. Perlu melibatkanlah figur-figur kredibel untuk memotori gerakan relawan ini.

Menurut Laode Ida, salah satu dari enam langkah strategis penanganan Covid-19 adalah kepala daerah harus berani mengambil diskresi yakni melakukan karantina wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News