Pemda Didorong Manfaatkan Lahan Sumber TORA untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemda Didorong Manfaatkan Lahan Sumber TORA untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.

Dalam rangka mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat di negeri ini.

BACA JUGA: Dua Hari Dicari, Politikus Golkar Ditemukan Tewas di Gundukan Pasir, Diduga Dibunuh

Para pemimpin daerah pun diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya.

“Nantinya pemilik lahan akan punya kepastian, kemudian dia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang,” ujar Menko Darmin, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Reforma Agraria, PPTKH dan HPK Tidak Produktif sebagai Sumber TORA dari Kawasan Hutan, di Jakarta (5/8).

Namun, lahan tersebut tak bisa diwariskan oleh anak atau keturunan. Melainkan hanya diperpanjang lagi dengan jangka waktu yang sama.

Selain itu, pemerintah juga mencoba mengombinasikannya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi, dengan memiliki sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya. Kemudian, masalah redistribusi tanah juga berhubungan dengan transmigrasi, maka itu akan dikembangkan berdasarkan basis kluster.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News