Pemda Diminta Atur Hunian Berimbang
Kamis, 05 Januari 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA--Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh meminta pengembang perumahan menerapkan pola hunian berimbang.
Ini sesuai amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan badan hukum melakukan pembangunan perumahan untuk mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
Baca Juga:
"Dengan hunian berimbang backlog (kekurangan kebutuhan) perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang mencapai 13,6 juta unit dapat diatasi," kata Iskandar di Jakarta, Kamis (5/1).
Saat ini, lanjutnya, sedang dilakukan finalisasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat terkait hunian berimbang sebagai implementasi UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Prinsip dasar regulasi ini adalah memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan bagi masyarakat untuk memiliki rumah serta hunian yang proporsional.
JAKARTA--Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh meminta pengembang perumahan menerapkan pola hunian berimbang. Ini sesuai amanat
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards