Pemda Diminta Limpahkan Semua Perizinan ke PTSP

Pemda Diminta Limpahkan Semua Perizinan ke PTSP
Pemda Diminta Limpahkan Semua Perizinan ke PTSP
JAKARTA - Pemerintah daerah mulai kabupaten/kota hingga provinsi harus melimpahkan semua jenis perizinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kebiakan ini diambil Kementerian Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lantaran, pengurusan perizinan tersebar di berbagai instansi sehingga memperpanjang rantai birokrasi.

"Sebenarnya sudah banyak pemda yang memiliki PTSP, tapi fungsinya tidak jalan. Akibatnya manfaatnya belum banyak dirasakan masyarakat dan dunia usaha," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN & RB,  Wiharto, Kamis (16/2).

Kehadiran PTSP, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan usaha dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian dapat membuka lapangan kerja serta menurunkan kemiskinan.

"Ukuran kemudahan perizinan dapat dilihat dari hasil survey indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang dilakukan secara independen," ucapnya.

JAKARTA - Pemerintah daerah mulai kabupaten/kota hingga provinsi harus melimpahkan semua jenis perizinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News