Pemda Diminta Rem Izin Pendirian Hotel
Senin, 07 Desember 2009 – 19:56 WIB
Yanti mendesak, pemerintah terutama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemda mempertimbangkan aspek pasar sebelum memberikan izin investasi hotel. "Izin investasi boleh dikeluarkan tapi harus ditata, antara permintaan dan penawaran. Kalau izin membangun yang bintang tiga itu harus dibatasi karena sudah over supply," ujar dia.
Baca Juga:
Saat ini, lanjut dia, Indonesia memiliki setidaknya sekitar 10 ribu hotel yang merupakan milik investor asing dan dalam negeri. Umumnya hotel-hotel tersebut berlokasi di tempat-tempat 'gemuk' seperti kota-kota besar dan kawasan wisata. "Beberapa kota seperti Jakarta saat ini rata-rata per tahunnya memiliki okupansi hanya 55 persen, sedangkan hotel-hotel di Bali mencapai 70 persen," papar Yanti. (cha/JPNN)
JAKARTA -- Berdasarkan data dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tingkat hunian (okupansi) hotel di Indonesia tidak setinggi di negara-negara
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Rp 1,318 Juta Per Gram
- Hadapi Risiko dengan Tenang Bersama Asuransi Pelita dari BRI Life
- Tebar Apresiasi, BRI Serahkan Mobil & Logam Mulia kepada Pemenang 'Super AgenBRILink'
- Gelar RUPST 2024, BRI Life Punya Dirut dan Komisaris Baru
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia