Pemda Diminta Tekan Praktek Pungli

Terkait Upaya Peningkatan Upah Pekerja

Pemda Diminta Tekan Praktek Pungli
Pemda Diminta Tekan Praktek Pungli
Menteri yang akrab disapa Gus Imin ini merasa optimis dunia usaha di Indonesia bisa menaikan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), perbaikan infrastruktur dan proses perijinan yang mudah dan murah.

“Asalkan ekonomi biaya tinggi di daerah-daerah bisa ditekan, maka para pengusaha tidak akan merasa keberatan meningkatkan upah pekerja/buruh. Kita terus dorong pemda untuk mewujudkan hal tersebut,” tuturnya.

Dijelaskan, Kemenakertrans telah menerbitkan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012  tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005.

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. (cha/jpnn)


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menekan praktek ekonomi berbiaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News