Pemda Diminta Usulkan Formasi PPPK 2024 Sesuai Kebutuhan, tetapi Diperketat, Piye to?

Pemda Diminta Usulkan Formasi PPPK 2024 Sesuai Kebutuhan, tetapi Diperketat, Piye to?
Seleksi CPNS 2024 & PPPK 2024 menyediakan 1,3 juta formasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menghitung kebutuhan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 mencapai sekitar 1,3 juta.

Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja berharap instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa memaksimalkan kebutuhan formasi tersebut.

“Tahun 2024 kita (KemenPAN-RB) sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta,” kata Aba Subagja dalam acara Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, di Jakarta, Senin (6/11).

Namun, rencana seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2023 yang menyediakan formasi sebanyak 1,3 juta menghadapi tantangan.

Termaasuk, keinginan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempercepat pengadaan 1 juta guru PPPK, juga berpotensi menghadapi masalah.

Pasalnya, di saat pemerintah pusat, termasuk Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, berulang kali meminta pemda mengajukan usulan formasi sesuai kebutuhan, tetapi di sisi lain ada pembatasan.

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi mengungkapkan, ada ketentuan dari pemerintah bahwa instansi yang berhak mengusulkan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 hanya pemda yang porsi belanja pegawainya tidak lebih dari 30 persen APBD.

Ketentuan ini jelas akan berdampak pada jumlah formasi PPPK yang akan diusulkan pemda.

Formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 mencapai 1,3 juta, tetapi usulan pemda dibatasi dengan syarat hanya yang belanja pegawainya maksinal 30 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News