Honorer Bisa Menduga Sendiri Masuk PPPK Penuh Waktu atau ASN Menyambi

Honorer Bisa Menduga Sendiri Masuk PPPK Penuh Waktu atau ASN Menyambi
ASN terdiri dari PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK akan diatur di PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Diketahui, UU ASN 2023 tidak memuat ketentuann mengenai tahapan penataan honorer, termasuk kriteria non-ASN seperti apa yang berhak mengantongi tiket diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sudah pasti, para honorer tidak ingin masuk daftar calon PPPK Part Time karena bekerja paruh waktu akan punya konsekuensi pada besaran gaji yang diterima. Pasti lebih kecil dibanding gaji PPPK Penuh Waktu.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus pernah menyebut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pernah mengatakan PPPK Part Time atau Paruh Waktu hanya bersifat transisi.

Dia mengatakan hal itu saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema “RUU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di press room DPR RI pada Selasa 1 Agustus 2023.

Saat itu, Aba menjelaskan bahwa konsep PPPK Part Time muncul karena pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

Dia menekankan bahwa PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer per 28 November 2023. “Supaya mereka tetap bekerja,” kata Aba, saat itu.

Para honorer tentunya tidak ingin menjadi PPPK Part Time karena bekerja paruh waktu akan punya konsekuensi pada besaran gaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News