Honorer Bisa Menduga Sendiri Masuk PPPK Penuh Waktu atau ASN Menyambi

Honorer Bisa Menduga Sendiri Masuk PPPK Penuh Waktu atau ASN Menyambi
ASN terdiri dari PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hanya saja, jika honorer yang berjumlah 2.355.092 seluruhnya diangkat menjadi ASN PPPK, maka akan muncul masalah baru, yakni terkait gaji.

Lebih lanjut Aba mengatakan, sangat tidak adil jika ASN PPPK digaji Rp 1 juta per bulan, misalnya. Sementara, jam kerjanya harus full time, seharian berada di tempat kerjanya.

Namun, jika harus memberi gaji Rp 5 juta per bulan misalnya, pemerintah tidak mampu menyediakan anggaran karena kemampuan fiskal lagi cekak.

“Ya sudah, Rp 1 juta. Ini transisi. Kalau kondisi keuangan normal, (PPPK Part Time) bisa jadi PPPK Penuh Waktu,” terang Aba Subagya menjelaskan alasan mengapa ada PPPK Part Time.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan bahwa konsep PPPK paruh waktu adil bagi tenaga honorer.

Alex Denni mengatakan, dengan konsep PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

Dia mengatakan, dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.

"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Denni.

Para honorer tentunya tidak ingin menjadi PPPK Part Time karena bekerja paruh waktu akan punya konsekuensi pada besaran gaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News