Pemda Harus Anggarkan Rambu Batas Kecepatan
Meski demikian, menurutnya, dengan terbitnya permenhub Nomor 111 itu, tidak lantas pemda harus melakukan pengadaan rambu-rambu besar-besaran.
"Karena permenhub ini sebenarnya hanya menekankan saja mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya, memperkuat aturan sebelumnya. Kalau rambu-rambu yang ada sudah memenuhi (sesuai dengan ketentuan di permehub, red), ya tidak perlu mengadakan rambu-rambu yang baru," terang Barata.
Diakui, terbitnya permenhub itu didasari kerapnya terjadi kecelakaan maut di ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang sudah banyak makan korban tewas.
Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan permenhub itu? Barata tidak menjawab tegas. Yang pasti, lanjutnya, untuk jalan di daerah pengawasannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala daerah.
"Tapi sebenarnya yang ditekankan itu kepatuhan dari pengguna jalan itu sendiri. Bahwa pembatasan kecepatan itu penting untuk menghindari kecelakaan," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal