Pemda Harus Anggarkan Rambu Batas Kecepatan

Meski demikian, menurutnya, dengan terbitnya permenhub Nomor 111 itu, tidak lantas pemda harus melakukan pengadaan rambu-rambu besar-besaran.
"Karena permenhub ini sebenarnya hanya menekankan saja mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya, memperkuat aturan sebelumnya. Kalau rambu-rambu yang ada sudah memenuhi (sesuai dengan ketentuan di permehub, red), ya tidak perlu mengadakan rambu-rambu yang baru," terang Barata.
Diakui, terbitnya permenhub itu didasari kerapnya terjadi kecelakaan maut di ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang sudah banyak makan korban tewas.
Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan permenhub itu? Barata tidak menjawab tegas. Yang pasti, lanjutnya, untuk jalan di daerah pengawasannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala daerah.
"Tapi sebenarnya yang ditekankan itu kepatuhan dari pengguna jalan itu sendiri. Bahwa pembatasan kecepatan itu penting untuk menghindari kecelakaan," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya