Pemda Kotim-RMU Berkolaborasi Kembangkan Perekonomian Desa dan Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut

Pemda Kotim-RMU Berkolaborasi Kembangkan Perekonomian Desa dan Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut
Suasana penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) oleh CEO PT Rimba Makmur Utama (RMU) Dharsono Hartono dan 5 Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau. Foto: Dok RMU

jpnn.com, SERANAU - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan PT Rimba Makmur Utama (RMU) untuk memulihkan ekosistem hutan di wilayah Kecamatan Seranau, Kotim.

Pemulihan ekosistem hutan itu dilakukan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat.

Peneguhan kerja sama ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) oleh RMU Dharsono Hartono dan 5 Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau, yakni Desa Ganepo, Seragam Jaya, Batuah, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang, dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) dengan desa Terantang.

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati S.Pd., Camat Seranau Drs. Juliansyah M.AP, Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf. Muhammad Tandri Subrata, tokoh adat serta sejumlah masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Seranau, 20 Juni 2023.

RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

CEO RMU Dharsono Hartono mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya, serta pengembangan kualitas hidup warganya.

Hal ini jelas terlihat dari penandatanganan MOU, yang merupakan MOU yang kedua dengan masa berlaku 3 tahun, dan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) untuk tahun keenam, dengan masa berlaku 1 tahun.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkolaborasi dengan PT Rimba Makmur Utama (RMU) untuk memulihkan ekosistem hutan di wilayah Kecamatan Seranau, Kotim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News