Pemda Masih Bingung Pendanaan Pilkada Serentak

Pemda Masih Bingung Pendanaan Pilkada Serentak
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada 2017. Foto: dok.JPNN.com

Mereka mengalokasikan anggaran pilgub-pilkada sesuai dengan sistem baru.

Sementara itu, daerah lain masih memakai sistem pilkada yang lama.

Padahal, dibanding aturan lama, regulasi baru pilgub-pilkada serentak tahun depan berbanding lurus dengan kebutuhan anggaran.

Sebab, cukup banyak kebutuhan yang dulu tidak perlu didanai APBD, namun kini dianggarkan.

Salah satu yang belum diketahui kabupaten/kota adalah aturan soal kebutuhan pengawas lapangan.

Yang dialokasikan hanya anggaran untuk panwaslu hingga pengawas lapangan di tiap desa/kelurahan.

Sementara itu, dalam pilgub nanti, ada aturan baru soal penempatan satu pengawas di setiap TPS.

Selain itu, banyak daerah yang belum paham soal pendanaan atribut kampanye yang didanai APBD.

Masalah anggaran pilgub dan pilkada serentak ternyata masih cukup kompleks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News