Pemda Mulai Mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka dan WFO, Ini Syaratnya
Sektor esensial yang dia maksud meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
Termasuk sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran,logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (di pasar dan toko) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan.
"Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,"terangnya.
Selanjutnya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher penyedia jasa telekomunikasi , pangkas rambut, tempat pencucian pakaian, pasar batik, tempat pencucian kendaraan, dan lan-ain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan itu telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Morut Nomor 440/5910/Dinkes/VIII/2021 Tentang PPKM Level 3 Penanganan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Morut.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ada aturan ketat dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- Kualitas Udara Sedikit Membaik, Pemkot Kembali Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka
- Ada KTT ASEAN, 1.108 Sekolah di Jakarta Terapkan Belajar dari Rumah
- WFH Bukan Solusi untuk Polusi, Komnas HAM Singgung Efek Kemudahan Kredit Motor