Pemda Mulai Mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka dan WFO, Ini Syaratnya

Pemda Mulai Mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka dan WFO, Ini Syaratnya
Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi. Foto: Antara/HO-Media Center Pemkab Morut

jpnn.com, MOROWALI - Pemkab Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengizinkan pembelajaran tatap muka saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Meski diizinkan, Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi mengeluarkan aturan ketat dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19  bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas orang yang dapat mengisi ruangan maksimal 50 persen," katanya, dihubungi Rabu.

Kecuali, lanjutnya, bagi satuan pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) diisi maksimal oleh 62 persen sampai 100 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"Bagi satuan PAUD maksimal diisi oleh 33 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,"ujarnya.

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentari Agama, Menteri Kesehatan dan Menten Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.O1 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kemudian, Delis menerangkan, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 dan buka sampai pukul 20 00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,"ucapnya .

Ada aturan ketat dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News