Pemda Pakai Cara Lama, Pajak Restoran Tak Maksimal

jpnn.com, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menyarankan pemerintah daerah bersinergi guna meningkatkan serapan daerah.
Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya menilai, pemda masih melakukan dengan cara lama saat mengumpulkan data.
“Contohnya untuk pajak restoran, Pemkot Balikpapan masih saja menggunakan cara menunggu di restoran dan mencatat dalam satu hari berapa jumlah transaksi,” ucapnya, Senin (13/3).
Selain itu, pemetaan belum dilakukan secara profesional.
Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel ini menerangkan, selain penyisiran, cara mencocokkan data adalah dengan melakukan pengumpulan informasi dari pemasoknya.
Kalau perlu semua jenis komoditas yang dipakai. Misalnya, dari usaha restoran, mereka harus tahu di mana membeli beras.
Menurutnya, potensi dari kelompok restoran bagi pajak daerah cukup besar.
“Kami juga menyambut baik jika mereka ingin bersinergi dengan DJP,” imbuhnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menyarankan pemerintah daerah bersinergi guna meningkatkan serapan daerah.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Pencinta Pedas Wajib Coba 3 Menu Spesial Ini di Sambal Bakar Indonesia
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Sentuhan Rasa Peranakan dari Batam Kini Hadir di Gading Serpong