Pemda Pakai Cara Lama, Pajak Restoran Tak Maksimal

Pemda Pakai Cara Lama, Pajak Restoran Tak Maksimal
Ilustrasi. Foto: JPNN

Dia memprediksi, potensi pajak dari restoran bagi daerah bisa mencapai Rp 50 miliar.

 “Nanti kami akan memberikan gambaran potensi pajak kepada daerah. Tinggal bagaimana mereka bertindak,” sahutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Ahdiansyah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penyerapan pajak dan retribusi daerah.

Dia mengakui, masih ada beberapa kelompok  pajak daerah dan retribusi yang sampai saat ini penyerapannya belum maksimal.

Misalnya, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak restoran. (aji/lhl/k18)


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menyarankan pemerintah daerah bersinergi guna meningkatkan serapan daerah.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News