Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan besaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen pada 2015.
Barang-barang mewah, mulai hunian mewah hingga helikopter maupun kelompok senjata api, terkena pungutan pajak tersebut.
Revisi tersebut tertera dalam PMK No 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
PMK baru itu diteken Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan sejak 1 Maret 2017.
Secara garis besar, tidak banyak perubahan dari aturan sebelumnya.
Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, perubahan aturan tersebut hanya menyelaraskan dengan perubahan harmonized system (HS) code (kode HS) di negara-negara ASEAN.
’’Ini karena kemarin ada perubahan kode HS di ASEAN. Jadi, kodenya digunakan supaya pengenaan pajaknya selaras kalau ada impor barang-barang mewah ini,’’ jelas Yustinus saat dihubungi, Selasa (7/3).
Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta