Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah
Rabu, 08 Maret 2017 – 08:47 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com
Dalam pasal 2, dicantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen.
Yakni barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran II. Misalnya, kelompok balon udara dan senjata api.
Kemudian, dalam pasal 3, disebutkan barang-barang yang terkena pajak barang mewah, yaitu kelompok pesawat udara dan helikopter.
Pada kelompok tersebut, pengenaan pajaknya mencapai 50 persen.
Pada pasal 4, barang-barang mewah yang dikenai pajak 75 persen adalah kapal pesiar dan yacht, kecuali yang digunakan untuk keperluan transportasi umum. (ken/c23/sof)
Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta