Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut menuturkan, jika kode HS-nya tidak selaras, barang impor itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia.
Dampaknya, pajak barang mewahnya pun tidak bisa dipungut.
’’Ini memang hanya persoalan teknis. Tapi, cukup krusial. Kalau tidak selaras kodenya, ya, barangnya tidak bisa dikenai pajak,’’ katanya.
Prastowo menambahkan, terkait dengan perubahan kode HS sendiri, dipastikan banyak perubahan teknis dalam PMK lainnya.
Karena itu, pihaknya menyarankan Kemenkeu setidaknya mengumumkan perubahan-perubahan tersebut.
’’Sebaiknya perubahan-perubahan itu diumumkan Kemenkeu dengan sekali rilis. Kemarin kan lampiran IV-nya sempat tidak ada. Itu menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi. Intinya, komunikasi perlu diperbaiki,’’ ungkapnya.
Sementara itu, menurut PMK tersebut, pasal 1 menyebutkan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
Misalnya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.
Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah.
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak