Pemda Perlu Ciptakan Pola Kerja dan Sistem Pengelolaan Sampah

Pemda Perlu Ciptakan Pola Kerja dan Sistem Pengelolaan Sampah
Menteri LHK Siti Nurbaya menganugerahkan penghargaan Adipura kepada para kepala daerah di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Foto: Dok. KLHK

Selain itu, terdapat juga 61 (enam puluh satu) kabupaten/kota memperoleh penghargaan sertifikat Adipura, dan 4 (empat) kabupaten/kota menerima penghargaan plakat Adipura yang merujuk pada lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik.

Ketika memberikan sambutan di hadapan kepala daerah yang hadir , Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan Program Adipura merupakan instrumen kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1986.

Program ini melalui berbagai perubahan dan pengembangan menjadi lebih baik, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah kebijakan yang ada, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan Pemerintah daerah kabupaten dan kota perlu menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi di daerah yang dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi.

Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memosisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.

Menteri Siti mengharapkan melalui Adipura ini akan tercipta kota-kota yang teduh dan berkelanjutan melalui penyediaan ruang terbuka hijau publik yang posisinya sangat penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, keseimbangan sistem hidrologi maupun sistem ekologis lainnya.

Dengan demikian dapat menciptakan kota yang sehat, nyaman, meningkatkan ketersediaan air dan udara bersih serta dapat meningkatkan estetika kota.

Program Adipura telah mengalami moratorium selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, namun masih menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota yang kuat dalam membangun pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau perkotaan yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Pemda kabupaten dan kota perlu menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi di daerah yang dilakukan secara berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News