KLHK Revitalisasi Progam Adipura 2019

KLHK Revitalisasi Progam Adipura 2019
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati pada acara Rapat Kerja Teknis Adipura 2019. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance di antaranya dengan gerakan kota bersih, hijau dan sehat, serta pengendalian pencemaran air dan udara.

Untuk menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakatnya menjaga kebersihan dan keteduhan wilayahnya, KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Adipura 2019 di Jakarta, Selasa (23/7).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, program Adipura di tahun 2019 direvitalisasi dan ditingkatkan menjadi Program Adipura 2025 dengan mendorong praktik-praktik pengurangan sampah dari sumber hingga circular economy dengan pelibatan seluruh lapisan masyarakat.

Vivien menjelaskan, saat ini kota-kota di Indonesia mengalami peningkatan tekanan terhadap kualitas lingkungan perkotaan. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi perkotaan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Berbagai kondisi ini menyebabkan terjadinya berbagai persoalan lingkungan, khususnya persoalan persampahan yang semakin lama magnitude dan dimensinya mengalami peningkatan.

BACA JUGA: Menteri Siti Ungkap Rahasia Indonesia Bisa Tekan Deforestasi

Menurut Vivien, ada lima permasalahan mendasar soal persampahan di Indonesia. Pertama adalah tingkat kapasitas pengelolaan persampahan dari pemerintah daerah yang relatif masih rendah. Walaupun angka tingkat pelayanan semakin meningkat dari tahun 2015 sebesar 63,70 persen menjadi 71,59 persen di tahun 2018, namun pengelolaan sampah yang baik dan benar baru menyentuh angka 32 persen.

“Hal ini disebabkan karena operasional TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang masih dominan dioperasikan secara open dumping (pembuangan terbuka). Pada tahun 2018, TPA open dumping tercatat masih menduduki 55,56 persen secara nasional,” urai Vivien.

Permasalahan kedua yaitu tingkat kepedulian publik yang masih sangat rendah berkaitan dengan pengelolaan sampah. Hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 menunjukkan Indeks Ketidakpedulian Masyarakat Indonesia terhadap sampah mencapai angka 72 persen.

Kota-kota di Indonesia mengalami peningkatan tekanan terhadap kualitas lingkungan perkotaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News