Pemda tak Berwenang Intervensi Eksekusi Lahan Tanjung

Pemda tak Berwenang Intervensi Eksekusi Lahan Tanjung
Gubernur Sulteng Longki Djanggola. Foto: Palu Ekspres

Upaya hukum lanjutan itu, lanjut Plt Karo, diharapkan dapat menghindari benturan-benturan di masyarakat bawah. Kepada masyarakat, Gubernur berharap untuk tidak terpancing dan terprovokasi karena pelaksanaan eksekusi adalah proses menjalankan perintah pengadilan," harapnya.

Bupati Banggai Herwin Yatim menambahkan sebelum eksekusi lahan dilakukan, pihaknya telah mengimbau kepada aparat keamanan agar lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sehari sebelum eksekusi, telah dilakukan mediasi untuk mempertemukan perwakilan warga Tanjung dengan Bupati dan ketua DPRD Banggai.

“Sebagai pimpinan daerah, saya turut merasa iba terhadap musibah yang menimpa masyarakat. Namun sekali lagi saya tidak bisa mengintervensi kewenangan hukum,” ujar Bupati.

Putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Tanjung bersifat inkraht atau berkekuatan hukum tetap. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai telah berupaya secara maksimal dalam pendampingan hukum masyarakat Tanjung, akan tetapi terus menemui jalan buntu.

Sebagai upaya akhir, kata Bupati Banggai, pemerintah daerah telah menyediakan lahan relokasi bagi sedikitnya 1.400 warga yang terkena dampak eksekusi di Tanjung. Lokasi relokasi tersebut berada di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

“Mari kita doakan saudara kita, warga Tanjung yang terkena dampak eksekusi agar diberi ketabahan, dapat menahan diri, dan tetap jernih memandang persoalan hukum ini,” tutupnya.(ris)

Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan, pemda tidak berwenang melakukan intervensi eksekusi lahan Tanjung.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News