Pemda Tak Siap, Negara Rugi Ratusan Miliar
Kamis, 24 Maret 2011 – 22:57 WIB
‘’Sedangkan potensi kerugian dari Pemda yang baru mempunyai Ranperda, diperkirakan mencapai Rp335,56 miliar (berdasarkan penerimaan tahun 2009, red). Sedang di 38 pemda yang belum konfirmasi, penerimaan BPHTB tahun 2009 mencapai Rp82, 22 miliar. "Mudah-mudahan potensial lost, sekitar 1,3 persen saja dari daerah yang belum mempunyai Perda dan Ranperda,’’ kata Marwanto.
Marwanto menyatakan pihaknya selalu mendorong daerah untuk menyusun Perda BPHTB. Pasalnya, UU Nomor 28 tahun 2009 mengamanatkan agar pemerintah pusat mengalihkan pungutan BPHTB ke daerah mulai 1 Januari 2011. Dengan pengalihan pemungutan pajak ini, diharapkan penerimaan bisa maksimal karena Pemda lebih mengenal karakteristik wilayah dan wajib pajaknya.(afz/jpnn)
JAKARTA—Meski sudah dialihkan untuk dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- JCC Ungkap Alasan Proyek Tol Japek II Pakai Desain And Build
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023