Pemda Tidak Mungkin Kontrak PPPK dari Honorer K2 Seumur Hidup

Pemda Tidak Mungkin Kontrak PPPK dari Honorer K2 Seumur Hidup
Waspadai permainan pengusulan honorer K2 diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Walaupun PPPK juga memiliki NIP (nomor induk pegawai), Hendriwansah mengatakan, masa kontraknya tergantung bupati. Apalagi, setiap kepala daerah berbeda-beda visi misinya.

"Jangankan PPPK dari honorer K2, PNS saja bisa dipolitisasi kok. Misalnya yang enggak dukung kepala daerah dimutasi jabatannya. Nah kalau PPPK diputus kontrak dan dimasukkan orang-orang baru yang notabene pengikut kepala daerahnya," tandasnya. (esy/jpnn)


Status PPPK sama saja dengan pegawai kontrak. Ketika masih dibutuhkan tenaganya akan dipertahankan. Namun, bila berseberangan dengan kepala daerah sewaktu-waktu bisa diberhentikan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News