Pemda Wajib Siapkan Anggaran PAUD dan Kesetaraan
Senin, 12 Februari 2018 – 20:02 WIB
"Tahun 2019, pemda wajib melaksanakan PAUD (5-6 tahun) dan kesetaraan. Dengan DAK PAUD, pemda tidak akan berat karena populasi anak 3-6 tahun hanya 9,5 juta. Sedangkan usia 5-6 tahun sebanyak 6,8 juta. Apalagi banyak di antaranya yang sudah masuk SD," kata Wartanto. (esy/jpnn)
Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) serta kesetaraan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Peningkatan Kualitas Lingkungan Belajar PAUD Harus jadi Kepedulian Bersama
- 90 Persen Pemda Sudah Memanfaatkan Rapor Pendidikan, Para Kadis & Kepsek Bersuara
- Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan untuk PAUD, Orang Tua Diminta Terlibat
- Kemendikbudristek Menggencarkan Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
- Putri Anies Baswedan Setuju PAUD Dijadikan Pendidikan Formal
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta