Pemecatan 8 Anggota DPR Fraksi Demokrat Sarat Nepotisme

Pemecatan 8 Anggota DPR Fraksi Demokrat Sarat Nepotisme
Pemecatan 8 Anggota DPR Fraksi Demokrat Sarat Nepotisme

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai, keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang memecat delapan kadernya dari kursi DPR, sudah jelas melanggar aturan, yakni mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi.

Refly mengatakan, ada empat nama dari delapan nama yang dipecat itu, sudah mengajukan gugatan ke MK dan MK menolaknya.

"Saya tahu karena saya sempat dijadikan ahli oleh mereka saat mengajukan gugatan ke MK. Ya kalau sudah ditolak, ya sudah karena putusan MK bersifat final," ujar Refly kepada JPNN di Jakarta, kemarin (29/10).

Hanya saja dia tak mau menyebutkan empat nama yang dia maksud, dengan alasan tidak etis.

Mantan staf ahli di MK itu menjelaskan, delapan anggota DPR yang dipecat itu masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Pasalnya, kata dia, pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 sudah diatur bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Artinya, untuk kasus pemecatan ini belum final.

Ketua Majelis Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, juga mengakui, putusan yang dikeluarkan belum final. "Masih ada tahapan lagi, belum final," ujar mantan menkumham itu kepada JPNN Selasa (28/10) malam.

Maksudnya belum final, apakah kedua anggota DPR itu bisa mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Partai? "Iya, bisa. Ini masih internal ya. Kok bisa menyebar seperti ini ya?" ujarnya dengan nada tanya.

Lebih lanjut, Refly Harus menilai, recall yang diputuskan Mahkamah Partai Demokrat itu hanyalah upaya dari sejumlah pengurus DPP yang gagal mendapatkan kursi lewat pileg 2014. "Mereka mencoba mendapatkan kursi gratis sekarang ini lewat Mahkamah Partai," ujar Refly.

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai, keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang memecat delapan kadernya dari kursi DPR, sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News