Pemecatan Bupati Doyan Teler Jadi Terobosan Kemendagri

Pemecatan Bupati Doyan Teler Jadi Terobosan Kemendagri
Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyalahgunakan narkoba. Foto; dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian permanen atas Ahmad Wazir Nofiandi dari jabatan bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dodi menyebut keputusan pemecatan atas bupati yang terseret kasus narkoba itu merupakan terobosan hukum.

Dodi mengatakan, lazimnya para kepala daerah yang ditahan karena tindak pidana memang dinonaktifkan terlebih dulu hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menandatangani pemecatan atas Nofiandi memang menjadikan masalah penyalahgunaan narkoba sebagai pertimbangan khusus.

"Jadi ini (pemberhentian permanen, red) terobosan hukum. Sebelumnya memang belum pernah dilakukan. Kalau sebelumnya dalam beberapa kasus itu dinonaktifkan dulu ketika masih berstatus tersangka. Nah untuk kasus ini berbeda," ujar Dodi kepada JPNN, Minggu (20/3).

Menurutnya, terobosan hukum itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pasal 78 UU itu mengatur tentang perbuatan tercela dengan ancaman pemberhentian.

Selain itu, peraturan perundang-undangan lainnya juga mengatur sanksi hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. "Nah, penggunaan narkoba oleh kepala daerah ini masuk kategori perbuatan tercela. Karena itu perlu diambil langkah-langkah nyata," ujarnya.

Dodi menambahkan, Kemendagri akan segera mengirim surat pemberhentian atas Nofiandi ke Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin. Selanjutnya, Alex bisa menindaklanjuti surat pemecatan itu dengan mengangkat wakil bupati Ogan Ilir menjadi bupati.

"Itu kan (pengangkatan wakil, red) harus ada usulan ke Jakarta. Jadi ini memang terobosan hukum," ujar Dodi.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News