Pemegang PBPH Harus Memahami Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

"Kami sangat senang Bapak/Ibu silahkan manfaatkan RKKIK tidak hanya untuk konsultasi, tapi untuk kolaborasi yang lebih erat dalam rangka pengendalian perubahan iklim di Indonesia," ungkapnya.
Pada kesempatan berbeda, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa dengan penjelasan ini, pernyataan APHI sebelumnya pada Seminar Internasional tentang Karbon yang mengatakan SRN Indonesia belum lengkap dan tidak bisa mereka pakai adalah tidak benar.
Sebab, pada kenyataannya sudah ada SRN, rumah karbon, dan bursa karbon.
Menteri Siti mengatakan APHI dan semua pemegang izin PBPH harus lebih memahami aturan secara detail dan diminta untuk sosialisasikan kepada anggota-anggotanya.
"Kalau salah mengartikan akan membawa konsekuensi yang buruk terhadap sistem penyelamatan sumber daya alam Indonesia," tegas Menteri Siti.
Oleh karena itu, Menteri Siti kembali menyatakan SRN sudah bisa dipakai dan berharap PBPH melakukan registrasi apabila akan bekerja untuk jasa lingkungan terkait karbon.(fri/jpnn)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan kehutanan menjadi sektor yang sangatpotensial dalam perdagangan karbon.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata