Pemegang Saham Anggap Kasus Merpati sebagai Risiko Bisnis
Jumat, 05 Oktober 2012 – 02:02 WIB

Terdakwa perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Suyitno, pemegang saham menugaskan direksi MNA yang saat itu di bawah Hotasi Nababan untuk melakukan efisiensi internal. Opsinya, kata Suyitno, ada dua langkah yang bisa ditempuh direksi, yakni pengurangan jumlah karyawan dan menambah jumlah armada pesawat.
Suyitno mengakui bahwa pengadaan dua unit pesawat jenis 737-400 dan 737-500 pada tahun 2006 memang tak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA tahun 2006. Hanya saja, sebutnya, pemegang saham memberi flexibilitas untuk merubah armada dan menganggap pengadaan pesawat itu sebagai langkah mengatasi krisis.
"Karena pilot di MNA cukup banyak. Kalau pilot sampai pada keluar, itu malah mempersulit kondisi perusahaan," ucapnya.
Apakah karena krisis itu pula maka pemegang saham memberi kewenangan kepada direksi dengan fleksibilitas? "Seperti itulah, Yang Mulia. Karena itu upaya penyelamatan yang bisa dilakukan," jawab Suyitno di hadapan majelis yang dipimpin Pangeran Napitupulu.
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10) malam
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia