Pemegang Saham Anggap Kasus Merpati sebagai Risiko Bisnis
Jumat, 05 Oktober 2012 – 02:02 WIB

Terdakwa perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diakuinya pula, tidak ada standar baku tentang besarnya security deposit yang harus disetor saat pengadaan pesawat. Sebab, besarnya security deposit itu juga tergantung pada negosiasi bisnis dan tingkat kesulitan dalam mencari pesawat.
"Itu sebagai jaminan bagi lessor (penyedia pesawat) tentang ketersediaan pesawat. Makin sulit, makin besar (uang jaminannya)," tegasnya.
Hanya saja ditegaskannya, yang diperlukan adalah memastikan kredibilitas lessor. "Kami di badian pengadaan ada yang bertugas meneliti kredibilitas lessor," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hotasi dan Tony didakwa korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10) malam
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif