Pemekaran, Mendagri Surati 10 Gubernur

Pemekaran, Mendagri Surati 10 Gubernur
Pemekaran, Mendagri Surati 10 Gubernur
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, melalui Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Sodjuangon Situmorang, menyurati 10 Gubernur untuk segera mempersiapkan peresmian 12 kabupaten/kota baru yang UU pembentukannya resmi diundangkan pada 21 Juli lalu.

jpnn.com - Selain meminta para gubernur mempersiapkan peresmian kabupaten/kota baru, melalui surat bernomor 135/1554/Otda yang ditandatangani Dirjen Otda pada 4 Agustus lalu tersebut Depdagri juga meminta Gubernur mempersiapkan nama-nama yang akan ditunjuk Mendagri sebagai pelaksana tugas (penjabat) bupati/walikota.

Juru bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, surat dari Dirjen Otda itu sudah dikirimkan ke para gubernur agar dapat segera ditindaklanjuti. "Yang perlu dipersiapkan antara lain mencakup sarana perkantoran yang dapat dipergunakan untuk operasional pemerintahan. Entah rumah atau gedung, yang penting ada untuk operasional kegiatan pemerintahan," ujar Saut yang dijumpai di kantornya, Rabu (13/8).

Saut menyebutkan, para gubernur terkait yang disurati Dirjen Otda untuk mempersiapkan peresmian kabupaten/kota baru itu adalah Gubernur Sumut untuk mempersiapkan peresmian Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Gubernur Bengkulu untuk persiapan peresmian Kabupaten Bengkulu Tengah, Gubernur  Jambi untuk peresmian Kota Sungai Penuh, Gubernur NTB untuk peresmian Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Surat juga ditujukan ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk mempersiapkan Kabupaten Sigi, Gubernur Sulawesi Utara untuk persiapan peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan, Gubernur Maluku untuk Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan, serta Gubernur Kepri untuk persiapan peresmian Kabupaten Kepulauan Anambas," sebut Saut.

Dalam surat Dirjen Otda, sambung birokrat asal Sumatera Utara ini,  Mendagri minta para gubernur mempersiapkan nama-nama yang disertai pertimbangan tentang masing-masing nama sebagai calon yang akan diusulkan ke Depdagri untuk diseleksi sebagai penjabat bupati/walikota di daerah yang akan diresmikan.

"Nama yang diusulkan (gubernur) tidak boleh hanya satu. Itu artinya sama saja Gubernur memaksa Mendagri menunjuk satu nama. Tetapi tiga nama yang tentunya harus memenuhi kualifikasi, seperti golongan dan kepangkatan," tandasnya.

Lantas kapan peresmian daerah otonom baru yang diikuti dengan pelantikan penjabat bupati/walikota itu akan dilakukan? Saut memang tidak menyebutkan tanggal persisnya. "Yang pasti, selambat-lambatnya enam bulan sejak UU pembentukannya diundangkan, sudah harus diresmikan karena ini amanat undang-undang," pungkasnya.(ara/JPNN)

 

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, melalui Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Sodjuangon Situmorang, menyurati 10 Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News