Pemenang Pilkada Binjai Yakin Mentahkan Gugatan

Pemenang Pilkada Binjai Yakin Mentahkan Gugatan
Pemenang Pilkada Binjai Yakin Mentahkan Gugatan
JAKARTA -- Sidang perdana sengketa pemilukada Kota Binjai digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/7). Perkara gugatan ini diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Zefri Januarpribadi-Baskami Ginting.

Dalam gugatannya, pasangan Zefri-Baskami meminta MK mendiskualifikasi pasangan M Idham-Timbas Tarigan, yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Binjai. "Karena penuh dengan kecurangan, kami memohon Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut delapan," demikian materi permohonan dari penggugat, yang disampaikan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Victor Nadapdap dan kawan-kawan. Sidang dipimpin hakim MK, Akil Mochtar.

Ada empat poin penting materi gugatan, yakni pertama tudingan terjadi politik uang yang berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan masif di seluruh kelurahan di wilayah Binjai. Kedua, soal penetapan hari pencoblosan, adanya isu SARA, dan tuduhan adanya intimidasi.

Disebutkan juga adanya keterlibatan penyelenggara pemilukada, yakni dari unsur KPPS, yang mendatangi rumah warga untuk mempengaruhi agar memilih pasangan Idham-Timbas. Pasangan Idham-Timbas sendiri, sebagai pihak terkait menunjuk kuasa hukum Nur Alamsyah dan Irwansyah Putra. Timbas hadir di persidangan.

JAKARTA -- Sidang perdana sengketa pemilukada Kota Binjai digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/7). Perkara gugatan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News