Hasil Pilkada Metro Digugat di MK
Djohan-Herno Minta Keputusan KPU Metro Dibatalkan
Jumat, 23 Juli 2010 – 20:27 WIB

Hasil Pilkada Metro Digugat di MK
JAKARTA - Gugatan hasil Pemilukada Kota Metro, Lampung yang diajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Djohan-Herno Iswanto, mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jumat. (22/7). Pada persidangan yang dipimpin oleh ketua hakim panel, Akil Muchtar dengan dua anggota yakni Hamdan Zoelva dan M Alim itu, dihadiri oleh pihak pemohon, KPU Metro dan pihak terkait diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan itu, pihak Djohan-Herno menyatakan perolehan suara Lukman Hakim-Saleh Chandra pada Pilkada yang digelar 30 Juni lalu tidak sah karena diperoleh dengan cara melawan hukum. Pasangan Djohan-Herno juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan lainnya, yakni Abdul Haris-Zuhri Abdul Muin.
Baca Juga:
“Dalam petitum, membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Keputusan KPU 40/KEP/KPU-KM/2010 Tentang Rekapitulasi Pnghitungan Suara Kota Metro,” kata Victor Nadapdap yang menjadi kuasa hukum Djohan-Herno.
Dalam permohonan itu, pihak Djohan-Herno juga membeberkan dugaan money politic yang dilakukan oleh pasangan Lukman-Saleh Chandra. Dugaan money politic tersebut, menurut pihak Djohan-Herno, dilakukan dengan cara wisata rohani ke Masjid Kubah Mas Depok, Jawa Barat termasuk dengan menggunakan bus Pemda Kota Metro.
JAKARTA - Gugatan hasil Pemilukada Kota Metro, Lampung yang diajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Djohan-Herno Iswanto, mulai
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya