Hasil Pilkada Metro Digugat di MK

Djohan-Herno Minta Keputusan KPU Metro Dibatalkan

Hasil Pilkada Metro Digugat di MK
Hasil Pilkada Metro Digugat di MK
JAKARTA - Gugatan hasil Pemilukada Kota Metro, Lampung yang diajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Djohan-Herno Iswanto, mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jumat. (22/7). Pada persidangan yang dipimpin oleh ketua hakim panel, Akil Muchtar dengan dua anggota yakni Hamdan Zoelva dan M Alim itu, dihadiri oleh pihak pemohon, KPU Metro dan pihak terkait diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan itu, pihak Djohan-Herno menyatakan perolehan suara Lukman Hakim-Saleh Chandra pada Pilkada yang digelar 30 Juni lalu tidak sah karena diperoleh dengan cara melawan hukum. Pasangan Djohan-Herno juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan lainnya, yakni Abdul Haris-Zuhri Abdul Muin.

“Dalam petitum, membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Keputusan KPU 40/KEP/KPU-KM/2010 Tentang Rekapitulasi Pnghitungan Suara Kota Metro,” kata Victor Nadapdap yang menjadi kuasa hukum Djohan-Herno.

Dalam permohonan itu, pihak Djohan-Herno juga membeberkan dugaan money politic yang dilakukan oleh pasangan Lukman-Saleh Chandra. Dugaan money politic tersebut, menurut pihak Djohan-Herno, dilakukan dengan cara wisata rohani ke Masjid Kubah Mas Depok, Jawa Barat termasuk dengan menggunakan bus Pemda Kota Metro.

JAKARTA - Gugatan hasil Pemilukada Kota Metro, Lampung yang diajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Djohan-Herno Iswanto, mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News