Pemenuhan Kebutuhan Kuota PPPK 2022 Dimulai Honorer K2, Guru Swasta Terakhir

Pemenuhan Kebutuhan Kuota PPPK 2022 Dimulai Honorer K2, Guru Swasta Terakhir
Pengurus FGHNLPSI bersama Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto dokumentasi FGHNLPSI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Purwaningsih mengungkap pengisian kebutuhan kuota PPPK 2022 dilakukan berdasarkan urutan.

Urutan pengisian PPPK 2022 itu sesuai Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022.

"Jadi, pengisian bagi pelamar prioritas satu yang lulus PG berdasarkan urutan adalah guru honorer K2 dahulu," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (8/6).

Hal tersebut menurut Heti sesuai penjelasan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam audiensi forum-forum guru pada 6 Juni.

Setelah honorer K2 selesai, maka dilanjutkan dengan guru honorer sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

Dia menambahkan pada seleksi PPPK 2022 tidak ada pergeseran guru honorer sekolah induk, tidak melihat formasi melainkan berdasarkan kuota kebutuhan.

Jika kuota pelamar prioritas satu sudah terpenuhi, maka akan diberikan quota pada prioritas dua (honorer K2), prioritas III (guru non-ASN minimal 3 tahun mengajar dan terdata di Dapodik.

"Kemudian, pelamar umum secara berurutan," bebernya.

Pemenuhan kebutuhan kuota PPPK 2022 akan memprioritaskan honorer K2 disusul guru sekolah negeri, lulusan PPG, dan swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News