Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu

Menurut Daim. setiap anggota Bawaslu dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam menjalankan tugasnya diatur dalam undang undang.
Penyelenggara pemilu, kata dia, juga dilarang keras memanfaatkan jabatannya demi kepentingan tertentu, karena hal itu tidak dibenarkan.
“Kalau dia ketemu caleg untuk diskusi itu mungkin masih bisa, tetapi kalau ketemu caleg untuk meyakinkan dia bisa membantu maka itu melanggar dan tidak beretika," ujarnya.
Daim juga telah membuat hak jawab kepada media lokal yang memberitakan kasus pemerasan caleg tersebut.
Hak jawab dilayangkan lantaran media yang memberitakan kasus itu tidak mengonfirmasi dirinya, padahal namanya ikut dibawa-bawa dalam kasus tersebut.
“Saya juga kaget ketika dalam pemberitaan media lokal, nama saya juga dicatut oleh oknum ketua panwascam sebagaimana isi pemberitaan tersebut. Saya berharap agar secepatnya diproses biar ada titik terang terhadap kasus ini,” ujarnya.(ant/jpnn)
Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin polisikan ketua Panwaslu Huamual terkait dugaan pemerasan caleg Rp 200 juta. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran