Pemerasan Modus VCS Mengerikan, Ada ASN jadi Korban, Waspadalah!

Mencegah agar korban VCS tidak bertambah, kata Kombes Erlan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka kepada masyarakat serta memberikan edukasi literasi digita.
"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," pesannya.
Kombes Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.
"Stop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan.”
“Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," demikian pesan Kombes Erlan Munaji. (antara/jpnn)
Polda Kalteng menangani kasus pemerasan modus VCS, yang salah satu korbannya ialah ASN. Apa itu VCS dan bagaimana modusnya? Simak ya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan