Pemerhati Anak Mengecam Penganiayaan Oleh Putra Pejabat Ditjen Pajak
Senin, 27 Februari 2023 – 21:27 WIB
Mengingat usia pelaku kekerasan tidak lagi masuk kategori anak yakni 20 tahun.
"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun," ujarnya.
Retno menjelaskan David berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan rehabilitasi psikologi akibat kejadian ini.
Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih.
"Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak David, nantinya," tutur dia. (mcr31/jpnn)
Pemerhati anak mengecam penganiayaan putra pejabat Direktorat Pajak terhadap anak di bawah umur.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Waduh, Mobil Mewah Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Kenapa?
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas