Pemerhati Anak Mengecam Penganiayaan Oleh Putra Pejabat Ditjen Pajak

Pemerhati Anak Mengecam Penganiayaan Oleh Putra Pejabat Ditjen Pajak
Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Mengingat usia pelaku kekerasan tidak lagi masuk kategori anak yakni 20 tahun.

"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun," ujarnya.

Retno menjelaskan David berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan rehabilitasi psikologi akibat kejadian ini.

Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih.

"Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak David, nantinya," tutur dia. (mcr31/jpnn)


Pemerhati anak mengecam penganiayaan putra pejabat Direktorat Pajak terhadap anak di bawah umur.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News