Anak Pejabat DJP Melakukan Penganiayaan, Mahfud MD: Ini Harus Diproses Hukum

Anak Pejabat DJP Melakukan Penganiayaan, Mahfud MD: Ini Harus Diproses Hukum
Menko Polhukam Moh Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Mahfud mengatakan bahwa kasus penganiayaan itu harus diproses secara hukum. "Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud dalam salah satu unggahan di akun pribadinya @mohmahfudmd di Twitter, seperti dipantau di Jakarta, Jumat (24/2).

Mahfud mengatakan bahwa tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana. Terlebih lagi, kasus tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif.

Mahfud juga berpandangan bahwa Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari pelaku penganiayaan itu harus diperiksa.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ungkap Mahfud MD.

Sebelumnya, pada Kamis (23/2), Rafael melalui tayangan sebuah video telah meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda Ansor," kata Rafael dalam video itu.

Dia mengakui bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan anaknya mengakibatkan luka serius dan trauma yang mendalam. Oleh karena itu, dia terus mendoakan kesembuhan untuk korban.

Mahfud MD menegaskan kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJP harus diproses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News