Pemeriksaan SIKM Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma
Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.
Menyusul hal tersebut, traveler kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.
“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelas Muhamad Wasid.
Muhamad Wasid juga menegaskan bahwa PT Angkasa Pura II dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman, sehat dan higienis untuk mencegah penyebaran COVID-19.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta), sebagai gantinya penumpang diperiksa Corona Likelihood Metric (CLM).
Redaktur & Reporter : Yessy
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- Puncak Arus Balik, Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Capai 309.477 Orang
- Bandara AP II Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Besok, 7 Titik Penting Ini Bakal jadi Fokus
- VKTR & Gapura Angkasa Hadirkan Bus Listrik Ramah Lingkungan di Bandara Soetta
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Raih Penghargaan ACI Airport Service Quality Awards 2023
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Raih Penghargaan Paling Prestisius dari ACI