Pemeriksaan Yusril Tunggu Putusan MK
Rabu, 04 Agustus 2010 – 01:10 WIB
Seperti diketahui, pendapat terbaru soal tak adanya kerugian negara dalam kasus Sisminbakum dikemukakan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Kwik Kian Gie. Menurut Kwik, Sisminbakum tak merugikan keuangan negara karena modal awal pembangunan sistem pendaftaran perusahaan secara online tersebut sepenuhnya dari pihak swasta.
Baca Juga:
Dengan cepatnya proses pendaftaran PT yang hanya 3 hari, negara juga diuntungkan karena pengangguran yang muncul bisa dikurangi.
Sementara sidang perdana uji material atas UU Kejaksaan yang diajukan Yusril sudah dimulai pada 15 Juli 2010 lalu. Yusril mempersoalkan masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung yang sudah habis seiring berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I.
Karena pada KIB II Hendarman tak ikut dilantik presiden, Yusril menganggap mantan Ketua Timtas Tipikor itu adalah Jaksa Agung ilegal. Dampaknya, ulas Yusril, segala kebijakan yang diambil Hendarman tak sah, termasuk penetapan mantan menteri Sekretaris Negara itu sebagai tersangka Sisminbakum.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan lanjutan atas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dlam kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah