PNS Bisa Gugat Pimpinan ke PTUN

RUU Administrasi Pemerintahan

PNS Bisa Gugat Pimpinan ke PTUN
PNS Bisa Gugat Pimpinan ke PTUN
JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) berupaya keras agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan (Adminper) bisa disahkan menjadi UU pada tahun ini. Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, menjelaskan, materi RUU ini akan dipresentasikan Menteri PAN&RB EE Mangindaan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan depan. Dia berharap RUU yang pembahasannya sudah dilakukan sejak 2006 itu bisa kelar tahun ini karena sudah masuk agenda program legislasi nasional (prolegnas)

"RUU-nya sudah masuk dalam prolegnas.Jadi kemungkinan besar tahun ini selesai, tergantung DPR saja," kata Tasdik kepada JPNN, Selasa (3/7). Dalam RUU Adminper, terang Tasdik, salah satunya memberikan kesempatan pada PNS yang mendapat perlakuan tidak adil dari pimpinannya untuk mengajukan keberatan lewat Pengadilan TUN. "Ini akan menguntungkan masyarakat juga PNS itu sendiri," ucanya.

Untuk diketahui dalam surat Sekneg No B-641/M.Sesneg/D-4/6/2010 tertanggal 7 Jun 2010 pada Kementerian PAN&RB disebutkan, sebelum dibahas bersama DPR, Menneg PAN&RB harus memberikan arahan tentang RUU yang dimaksud. Menteri PAN&RB juga wajib mempresentasikan terlebih dahulu kepada presiden dalam rapat terbatas.

Surat ini kemudian dijawab oleh Menteri PAN&RB lewat surat No : B/1718/M.PAN/07/2010 tertanggal 28 Juli 2010, yang berisi kesiapan Mangindaan mempresentasikan dalam rapat terbatas kabinet. Yaitu tentang pokok-pokok materi RUU Adminper, perbandingan hukum administrasi di negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang, dan sejumlah substansi penting lainnya. (esy/jpnn)

JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) berupaya keras agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News