Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan, Antasari Azhar tidak dihadirkan sebagai saksi dan rekaman pembicaraan Ari Muladi-Ade Raharja tidak dapat diperdengarkan, maka majelis hakim akan menganulir keduanya. Menanggapi permintaan tersebut, Tjokorda mengingatkan bahwa penetapan pengadilan yang tidak berjalan sebagaimana direncanakan itu hanya didasarkan pada surat permohonan kuasa hukum terdakwa sebelumnya.
"Jika sidang berikutnya saksi dan rekaman tidak ada, majelis tidak akan menilai dua itu," ujarnya, Selasa (3/8) di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Tjokorda sempat berbicara dengan nada tinggi di persidangan ini karena saksi Antasari dan rekaman tidak dapat dihadirkan.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis terus meminta agar pengadilan kembali melakukan upaya untuk menghadirkannya. Apalagi sebelumnya sudah ada penetapan pengadilan terkait hal itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan,
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini