Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada

Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
"Majelis sudah menetapkan, jika rekaman itu betul ada, supaya diputar di persidangan untuk menjamin fairplay. Tetapi faktanya sampai detik ini rekaman itu belum juga ada," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dalam persidangan ini majelis dibatasi dengan tenggat waktu penahanan. Karena itu, proses persidangan harus dituntaskan sesegera mungkin supaya tidak melampaui batas waktu tersebut.

Majelis kemudian hanya memberi waktu seminggu untuk pelaksanaan penetapan (menghadirkan saksi Antasari dan pemutaran rekaman). Jaksa penuntut umum pun diingatkan agar melaksanakan penetapan tersebut.

Usai sidang, jaksa penuntut, Suwarji mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melaksanakan penetapan pengadilan. Bukti berupa berita acara pelaksanaan penetapan juga telah disampaikan kepada majelis hakim. Karena itu, pihaknya merasa tidak perlu melakukan upaya kembali untuk menghadirkan Antasari dan rekaman.

JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News