Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:51 WIB
"Majelis sudah menetapkan, jika rekaman itu betul ada, supaya diputar di persidangan untuk menjamin fairplay. Tetapi faktanya sampai detik ini rekaman itu belum juga ada," ujarnya.
Baca Juga:
Dia mengatakan bahwa dalam persidangan ini majelis dibatasi dengan tenggat waktu penahanan. Karena itu, proses persidangan harus dituntaskan sesegera mungkin supaya tidak melampaui batas waktu tersebut.
Majelis kemudian hanya memberi waktu seminggu untuk pelaksanaan penetapan (menghadirkan saksi Antasari dan pemutaran rekaman). Jaksa penuntut umum pun diingatkan agar melaksanakan penetapan tersebut.
Usai sidang, jaksa penuntut, Suwarji mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melaksanakan penetapan pengadilan. Bukti berupa berita acara pelaksanaan penetapan juga telah disampaikan kepada majelis hakim. Karena itu, pihaknya merasa tidak perlu melakukan upaya kembali untuk menghadirkan Antasari dan rekaman.
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan,
BERITA TERKAIT
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN