Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:51 WIB
"Pak Antasari sudah jelas menolak. Saya cukup sudah sampaikan, ada jawaban dan ada surat resmi dari pengacaranya," jelas dia. Begitu pula dengan rekaman. Surat penetapan pengadilan sudah disampaikan ke Bareskrim (diterima oleh staf). Meskipun belum ada jawaban dari pihak Bareskrim, Suwarji menilai tugas jaksa dalam eksekusi penetapan pengadilan sudah dilaksanakan.
Saat ditanya mengenai kepastian tentang ada tidaknya rekaman itu, Suwarji menyatakan tidak punya kapasitas untuk menjawab. Soalnya, rekaman tersebut bukanlah barang bukti yang diajukan penuntut.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung