Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada

Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
"Pak Antasari sudah jelas menolak. Saya cukup sudah sampaikan, ada jawaban dan ada surat resmi dari pengacaranya," jelas dia. Begitu pula dengan rekaman. Surat penetapan pengadilan sudah disampaikan ke Bareskrim (diterima oleh staf). Meskipun belum ada jawaban dari pihak Bareskrim, Suwarji menilai tugas jaksa dalam eksekusi penetapan pengadilan sudah dilaksanakan.

Saat ditanya mengenai kepastian tentang ada tidaknya rekaman itu, Suwarji menyatakan tidak punya kapasitas untuk menjawab. Soalnya, rekaman tersebut bukanlah barang bukti yang diajukan penuntut.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum Anggodo. Jika dalam sidang pekan depan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News