Pemerintah Akui UU ITE Perlu Direvisi, tetapi Ogah Hapus Pasal Karet
Jumat, 02 Agustus 2019 – 18:46 WIB
Akan tetapi Yasonna belum bicara soal pasal-pasal yang bakal direvisi. Sebab, iru masih akan dikaji terlebih dahulu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dikepalai oleh Prof Bemny Riyanto.
"Nanti saya akan berbicara dengan menteri kominfo supaya kami siapin lah naskah akademiknya dulu. Nanti saya akan perintahkan kepala BPHN untuk mulai mengkajinya," tandas Yasonna.(fat/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan segera berbicara dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, terkait revisi UU ITE
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru